IKN Baru, Semua Warga DKI Harus Cetak Ulang KTP Mulai 2024

18 September 2023 8:58 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Dengan resminya IKN baru di tahun 2024, waga DKI Jakarta wajib melakukan pencetakan ulang e-KTP. Hal ini sudah mulai disiapkan oleh Disdukcapil DKI untuk memastikan blangko dan tinta untuk pencetakan ulang sudah tersedia. Simak selengkapnya pada video di atas. #newsupdate #update #news #newsflash
ADVERTISEMENT