Jaksa: Rizieq Tinggalkan Ruang Sidang, Petugas Tak Antisipasi

kumparan Videoverified-green

·waktu baca 1 menit

clock
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
video youtube embed

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang kasus data swab Rizieq Syihab dan RS UMMI secara online. Namun tim penasihat hukum dan Rizieq menolak hadir secara online dan walk out dari ruang sidang online. Mulanya, pengacara Rizieq, Munawarman menyatakan bahwa keputusan majelis hakim menetapkan sidang online berdasarkan Perma Nomor 4 Tahun 2020 tidak mempunyai landasan hukum. Sebab KUHAP menyatakan persidangan digelar di ruang sidang. Dengan adanya kejadian ini, hakim menegur jaksa penuntut umum yang dianggap lalai dan kurang antisipasi. Selengkapnya, simak video di atas. #kumparanvideo

Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.