Jaksa: Rizieq Tinggalkan Ruang Sidang, Petugas Tak Antisipasi

17 Maret 2021 14:07 WIB
·
waktu baca 1 menit
clock
Diperbarui 23 November 2022 8:32 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang kasus data swab Rizieq Syihab dan RS UMMI secara online. Namun tim penasihat hukum dan Rizieq menolak hadir secara online dan walk out dari ruang sidang online. Mulanya, pengacara Rizieq, Munawarman menyatakan bahwa keputusan majelis hakim menetapkan sidang online berdasarkan Perma Nomor 4 Tahun 2020 tidak mempunyai landasan hukum. Sebab KUHAP menyatakan persidangan digelar di ruang sidang. Dengan adanya kejadian ini, hakim menegur jaksa penuntut umum yang dianggap lalai dan kurang antisipasi. Selengkapnya, simak video di atas. #kumparanvideo
ADVERTISEMENT
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.