Jokowi Sahkan PP Pelaku Kekerasan Seksual Anak Dikebiri Kimia

kumparan Videoverified-green

·waktu baca 1 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
video youtube embed

Presiden Joko Widodo baru saja mengesahkan peraturan pemerintah Nomor 70 tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Pada PP ini diatur tiga poin penting. Pelaku kekerasan seksual terhadap anak bisa dikebiri secara kimia. Mereka juga akan dipasangi alat pendeteksi berbasis elektronik. Tak hanya itu, identitas mereka juga akan diumumkan kepada publik.

Selengkapnya, simak video di atas. #kumparanvideo

--

Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.