Jual Anak di Bawah Umur, Icha Si Muncikari Ditangkap Polisi
ADVERTISEMENT
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap seorang muncikari muda usia berinisial FEA alias Icha (24). Setelah ditangkap, Icha ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana prostitusi hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Seperti apa modus yang dilakukan oleh Icha? Simak informasi selengkapnya dalam video di atas. #newsupdate #update #news #newsflash
ADVERTISEMENT