Jual Anak di Bawah Umur, Icha Si Muncikari Ditangkap Polisi

25 September 2023 11:47 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap seorang muncikari muda usia berinisial FEA alias Icha (24). Setelah ditangkap, Icha ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana prostitusi hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Seperti apa modus yang dilakukan oleh Icha? Simak informasi selengkapnya dalam video di atas. #newsupdate #update #news #newsflash
ADVERTISEMENT