Kalah Gugatan Pencegahan Banjir, Anies Diwajibkan Keruk Kali Mampang
Tambah ke Prefensi Google
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kalah dalam gugatan. Penggugatnya adalah warganya sendiri. Anies diwajibkan melakukan beberapa pembenahan dan membayar biaya perkara. Lantas persoalan gugatan apa yang dimaksud? Dan apa saja tuntutannya? Selengkapnya, simak video di atas. #kumparanvideo
ADVERTISEMENT
