Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kalah Gugatan Pencegahan Banjir, Anies Diwajibkan Keruk Kali Mampang
17 Februari 2022 18:15 WIB
·
waktu baca 1 menitDiperbarui 16 Oktober 2022 17:52 WIB
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kalah dalam gugatan. Penggugatnya adalah warganya sendiri. Anies diwajibkan melakukan beberapa pembenahan dan membayar biaya perkara. Lantas persoalan gugatan apa yang dimaksud? Dan apa saja tuntutannya? Selengkapnya, simak video di atas. #kumparanvideo
ADVERTISEMENT