Kampanye saat Pandemi Wajib Patuhi Protokol COVID-19, Paslon Bandel Disanksi

8 September 2020 19:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPU tegaskan pasangan calon Pilkada 2020 yang melanggar protokol kesehatan selama tahapan dapat diberikan sanksi. Sanksi yang diberikan dalam setiap tahapan berbeda. Bisa berupa penghentian kegiatan kampanye sampai pemidanaan. Kebijakan ini dibuat seiring dengan keinginan Presiden Jokowi saat rapat terbatas lanjutan persiapan pilkada. Yakni perkecil penularan virus corona saat pilkada. Selengkapnya, simak video di atas. #kumparanvideo
ADVERTISEMENT
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.