Kasasi Ditolak MA, Teddy Minahasa Tetap Divonis Penjara Seumur Hidup

kumparan Videoverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
video youtube embed

Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi terdakwa Teddy Minahasa. Dengan begitu, Teddy akan tetap dihukum pidana penjara seumur hidup. Teddy dinilai terbukti jual beli sabu bersama mantan bawah dan terdakwa lainnya. Simak selengkapnya di video berikut ini. #newsupdate #update #news #newsflash