Kasus BLBI: Aset Kaharudin Ongko Rp 100 M Disita hingga Dicegah ke Luar Negeri

kumparan Videoverified-green

·waktu baca 1 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
video youtube embed

Nama Kaharudin Ongko masuk ke dalam daftar 24 obligor dan debitur yang telah dipanggil Satgas BLBI. Aset yang dimiliki Kaharudin juga telah disita sebesar Rp 109 miliar. Selain aset disita, Kaharudin Ongko juga dilarang untuk bepergian ke luar negeri.

Menurut Sri Mulyani, penyitaan hingga pencegahan ini dilakukan sebab tingkat pengembalian utang kepada negara yang dilakukan Kaharudin masih sangat minim. Selengkapnya, simak video di atas. #kumparanvideo