Kasus Dugaan Chat Mesum Habib Rizieq dan Firza Dilanjutkan

29 Desember 2020 19:59 WIB
·
waktu baca 1 menit
clock
Diperbarui 24 November 2022 17:44 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk mencabut SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) atas kasus dugaan chat mesum yang menjerat Habib Rizieq Shihab. Putusan ini dibacakan pada Selasa (29/12). Sebelumnya chat dan foto mesum antara Rizieq dan Firza Husein tersebar pada 2017 lalu.
ADVERTISEMENT
Mereka berdua dijadikan tersangka, namun Rizieq dan keluarganya pergi meninggalkan Indonesia untuk tinggal di Arab Saudi. Pada pertengahan 2018, Rizieq memperlihatkan SP3 yang diberikan Polri untuk kasus ini. Kini kasus baladacintarizieq bisa dilanjutkan kembali. Selengkapnya simak video di atas. #kumparanvideo