Kejagung Beberkan Peran Helena Lim di Kasus Korupsi Timah
27 Maret 2024 10:46 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Crazy Rich PIK, Helena Lim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tahun 2015-2023. Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi menjelaskan, Helena merupakan manajer PT Quantum Skyline Exchange. Melalui perusahaan tersebut, Helena memberikan bantuan untuk mengelola hasil penambangan timah ilegal.
ADVERTISEMENT
Selengkapnya simak video di atas.
#newsupdate #update #news #newsflash