Kejagung: Uang Sitaan Rp 546 M Kasus Djoko Tjandra Sudah Disetorkan ke Negara
ADVERTISEMENT
Uang sitaan milik Djoko Tjandra senilai Rp 546 miliar dalam kasus cessie Bank Bali 2009 silam, sudah disetorkan ke kas negara pada 29 Juni 2009. Dijelaskan oleh Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi. Untung yang menjadi Kajari Jaksel kala itu memang sebagai pihak yang diberikan kewenangan eksekusi lantaran persidangan digelar tingkat pertama digelar di PN Jakarta Selatan.Untung tegaskan tak ada yang ditutup-tutupi atas persoalan ini. Selengkapnya, simak video di atas. #kumparanvideo
ADVERTISEMENT
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
