Kemendikbud Terbitkan SE soal Larangan Kewajiban Wisuda
·waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan Surat Edaran (SE) 14 Tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah. Isinya, larangan mewajibkan wisuda di tingkat TK hingga SMA. Simak video lengkapnya. #newsupdate #update #news #newsflash
ADVERTISEMENT
