Kemenkeu Lelang Rumah di Bawah Rp 500 Juta, Bagaimana Caranya, Yakin Bisa Dapat?
·waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) rutin menggelar lelang rumah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Kali ini, ada beberapa rumah yang ditawarkan dengan nilai limit di bawah Rp 500 juta per unit. Simak cara untuk bisa mengikuti lelang rumah DJKN pada video di atas. #focus #lelangrumah #bisnis #explained
ADVERTISEMENT
