Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Ketum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pidana pemilu. Hal tersebut diketahui melalui surat panggilan S.Pgl/28/II/2019/Satreskrim Solo yang dikirim ke kuasa hukum Slamet Ma'arif. Dalam surat yang dikeluarkan Sabtu (9/2) itu, Slamet dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu (13/2) pukul 10.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Slamet diduga melakukan tindak pidana pemilu karena berkampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU Provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Pasal 280 Ayat 1 UU Pemilu. Kampanye itu diduga dilakukan saat ia menyampaikan orasi di acara Tabligh Akbar PA 212 Solo Raya di Gladak, Pasar Kliwon, Kota Solo, Minggu (13/2).
Simak selengkapnya di sini.