Kini Usia Minimal Perkawinan Jadi 19 Tahun

17 September 2019 17:10 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Usulan pemerintah untuk menaikkan minimal usia perkawinan akhirnya terwujud. Senin (16/9) DPR secara resmi mengesahkan revisi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menjadi minimal 19 tahun, untuk laki-laki dan perempuan.
ADVERTISEMENT
Menteri PPPA Yohana Yembise menilai kebijakan ini bisa menekan angka pernikahan anak. Karena angka perkawinan anak di Indonesia masih tinggi. Saat ini Indonesia berada di peringkat ke-7 di dunia dan ke-2 di ASEAN. Sementara data BPS 2018 menunjukkan praktik perkawinan anak di Indonesia sebesar 11,2%. Simak info selengkapnya pada video di atas.