Kini Usia Minimal Perkawinan Jadi 19 Tahun

kumparan Videoverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
video youtube embed

Usulan pemerintah untuk menaikkan minimal usia perkawinan akhirnya terwujud. Senin (16/9) DPR secara resmi mengesahkan revisi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menjadi minimal 19 tahun, untuk laki-laki dan perempuan.

Menteri PPPA Yohana Yembise menilai kebijakan ini bisa menekan angka pernikahan anak. Karena angka perkawinan anak di Indonesia masih tinggi. Saat ini Indonesia berada di peringkat ke-7 di dunia dan ke-2 di ASEAN. Sementara data BPS 2018 menunjukkan praktik perkawinan anak di Indonesia sebesar 11,2%. Simak info selengkapnya pada video di atas.