Komnas HAM Sebut Tuntutan Hukuman Mati-Kebiri Bagi Herry Wirawan Tak Manusiawi

13 Januari 2022 18:59 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Herry Wirawan pemilik pondok pesantren (ponpes) di Cibiru, Kota Bandung, itu dituntut hukuman mati dan kebiri kimia dalam perkaranya. Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menyatakan tidak setuju dengan tuntutan berat jaksa kepada terdakwa. Seberat apa pun tindakan yang dilakukan Herry Wirawan, Beka menilai penerapan hukuman mati jelas bertentangan dengan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM). Selengkapnya, simak video di atas. #kumparanvideo
ADVERTISEMENT