KPI Mengeluarkan Surat Edaran Pelarangan Pemutaran 42 Lagu di Radio

27 Juni 2021 16:03 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan surat edaran terkait pelarangan pemutaran 42 lagu di radio sebelum pukul 22.00 WIB. Larangan tersebut lantaran lagu-lagu itu dinilai bermuatan asusila. Hal itu berangkat dari pengaduan masyarakat terkait beberapa lagu yang dinilai bermuatan asusila.
ADVERTISEMENT
Alasan aturan pelarangan sebelum pukul 10 malam karena dinilai berdampak buruk untuk anak-anak jika diputar di jam primetime radio. Kebijakan tersebut dikeluarkan setelah pihaknya berkoordinasi dengan Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI). KPI berharap agar radio, sebagai lembaga penyiaran, bisa tetap memperhatikan fungsinya. Selain itu, pihak KPI siap mengeluarkan sanksi jika ada radio yang melanggar aturan tersebut. Selengkapnya, simak video di atas. #kumparanvideo