KPK Minta KPU Ikuti Putusan MK soal Eks Terpidana Ikut Nyaleg

kumparan Videoverified-green

·waktu baca 1 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
video youtube embed

KPK mengingatkan KPU untuk mengikuti putusan MK terkait aturan eks terpidana untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Pasalnya, dalam PKPU terdapat pasal yang dinilai dapat membuka celah bagi mantan terpidana korupsi untuk nyaleg tanpa melewati masa jeda 5 tahun sesuai putusan MK. Simak selengkapnya di video berikut ini. #newsupdate #update #news #newsflash