Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
KPK Minta KPU Ikuti Putusan MK soal Eks Terpidana Ikut Nyaleg
25 Mei 2023 19:48 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
KPK mengingatkan KPU untuk mengikuti putusan MK terkait aturan eks terpidana untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Pasalnya, dalam PKPU terdapat pasal yang dinilai dapat membuka celah bagi mantan terpidana korupsi untuk nyaleg tanpa melewati masa jeda 5 tahun sesuai putusan MK. Simak selengkapnya di video berikut ini. #newsupdate #update #news #newsflash
ADVERTISEMENT
Live Update
Pada 5 November 2024, jutaan warga Amerika Serikat memberikan suara mereka untuk memilih presiden selanjutnya. Tahun ini, capres dari partai Demokrat, Kamala Harris bersaing dengan capres partai Republik Donald Trump untuk memenangkan Gedung Putih.
Updated 5 November 2024, 20:55 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini