Mahfud MD: Pengadilan Negeri Tak Bisa Memutuskan Tunda Pemilu
Ikuti kumparan di Google
ADVERTISEMENT
Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan Pengadilan Umum tidak bisa memberi keputusan untuk menunda Pemilu 2024, karena bukan wewenangnya. Lanjutnya, yang memiliki wewenang demikian adalah KPU dan Bawaslu. #focus #pemiluditunda #news #newsflash
ADVERTISEMENT
