Mahfud MD: Pengadilan Negeri Tak Bisa Memutuskan Tunda Pemilu

kumparan Videoverified-green

·waktu baca 1 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
video youtube embed

Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan Pengadilan Umum tidak bisa memberi keputusan untuk menunda Pemilu 2024, karena bukan wewenangnya. Lanjutnya, yang memiliki wewenang demikian adalah KPU dan Bawaslu. #focus #pemiluditunda #news #newsflash