Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Polda Jabar memperpanjang masa tahanan tersangka penganiayaan, Habib Bahar Bin Smith, selama 40 hari. Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Agung Budi Maryoto, mengatakan hal itu dilakukan karena berkas perkara belum selesai.
ADVERTISEMENT
"Lagi dilengkapi berkasnya. Ya kan (berkas) dikembalikan, P19, kurang lengkap sekarang kami lengkapi," kata Budi, di kantornya, Rabu (16/1). Mudah-mudahan pekan depan bisa kami lengkapi."
Pada Selasa, 18 Desember 2018, Ditreskrimum Polda Jabar menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan. Polisi saat itu juga langsung menahan Bahar.
Simak selengkapnya di kumparan.com/topic/medsos , atau download aplikasi kumparan di Appstore dan Playstore.