Masa Penahanan Habib Bahar Diperpanjang

16 Januari 2019 16:21 WIB
clock
Diperbarui 15 Maret 2019 3:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Polda Jabar memperpanjang masa tahanan tersangka penganiayaan, Habib Bahar Bin Smith, selama 40 hari. Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Agung Budi Maryoto, mengatakan hal itu dilakukan karena berkas perkara belum selesai.
ADVERTISEMENT
"Lagi dilengkapi berkasnya. Ya kan (berkas) dikembalikan, P19, kurang lengkap sekarang kami lengkapi," kata Budi, di kantornya, Rabu (16/1). Mudah-mudahan pekan depan bisa kami lengkapi."
Pada Selasa, 18 Desember 2018, Ditreskrimum Polda Jabar menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan. Polisi saat itu juga langsung menahan Bahar.
Simak selengkapnya di kumparan.com/topic/medsos, atau download aplikasi kumparan di Appstore dan Playstore.