Masker dan Vaksinasi Booster Tak Lagi Jadi Kewajiban di Transportasi Publik

kumparan Videoverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
video youtube embed

Terbaru, pemerintah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur terkait protokol kesehatan. Kini, naik transportasi publik seperti kereta hingga pesawat, tak lagi wajib pakai masker. Melalui SE Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi COVID-19, Satgas COVID-19 menegaskan bahwa penggunaan masker hingga vaksin booster kini hanya merupakan anjuran bagi pelaku perjalanan. Selengkapnya, simak video di atas. #newsupdate #update #news #newsflash