Menaker Cabut Aturan JHT Hanya Boleh Cair di Usia 56 Tahun

2 Maret 2022 18:44 WIB
·
waktu baca 1 menit
clock
Diperbarui 14 Oktober 2022 15:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengumumkan kebijakan dana jaminan hari tua dikembalikan ke aturan lama, yakni Permenaker nomor 19 tahun 2015. Menaker menjelaskan, menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi tentang syarat JHT perlu dipermudah, maka ketentuan tentang klaim JHT disesuaikan ke aturan lama tersebut. Bahkan dia mengeklaim aturannya lebih dipermudah. Simak video selengkapnya. #kumparanVideo
ADVERTISEMENT