Menaker Sebut Pekerja yang Resign dan Habis Kontrak Juga Bisa Klaim JHT

16 Maret 2022 20:50 WIB
·
waktu baca 1 menit
clock
Diperbarui 12 Oktober 2022 19:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pastikan pencairan dana jaminan hari tua atau JHT dikembalikan ke aturan yang lama. Yakni bisa dicairkan tanpa menunggu usia 5 tahun. Peraturan ini berlaku tak hanya buat pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), melainkan juga untuk pekerja yang resign atau mengundurkan diri. Selengkapnya, simak video di atas. #kumparanvideo
ADVERTISEMENT