Menang Gugatan, Mantan TKI yang Disiksa Majikan Dapat Kompensasi Rp 1,6 M
·waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
Kartika Puspitasari (40 tahun), mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tak mampu menahan air matanya, setelah mendengar kabar dirinya menang di sidang perdata tuntutan kompensasi atas siksaan yang dilakukan mantan majikannya di Hong kong. Sidang kasus ibu tiga orang anak asal Cilacap yang kini menetap di Kota Padang, Sumatera Barat, ini berlangsung di pengadilan Hong Kong, Jumat (10/2) waktu setempat. Lantas kompensasi apa yang Kartika dapatkan setelah menang gugatan? Simak selengkapnya pada video ini. #newsupdate #update #news #newsflash
ADVERTISEMENT
