Mendagri Tito Karnavian Terbitkan 2 Inmendagri untuk Penerapan Level PPKM

18 Januari 2022 16:38 WIB
·
waktu baca 1 menit
clock
Diperbarui 18 Oktober 2022 19:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2022 dan Nomor 04 Tahun 2022 pada Senin (17/1). Kini ada tiga indikator yang digunakan Kemendagri untuk menentukan perubahan level PPKM di daerah. Mulai dari melihat kapasitas Testing, Tracing dan Treatment (3T), cakupan vaksinasi daerah dan pertimbangan aglomerasi wilayah.
ADVERTISEMENT
Substansi lain yang mengalami perubahan pada Inmendagri PPKM di wilayah Jawa dan Bali yakni untuk hotel, supermarket, bioskop, fasilitas olahraga dan kebugaran. Kini pada semua level hanya kategori hijau pada aplikasi PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk. Lalu, berapakah jumlah wilayah yang berstatus level 1 hingga level 3 di wilayah Jawa-Bali? serta aturan apa yang dibuat untuk wilayah PPKM Level 3? Simak informasi selengkapnya dalam video di atas. #kumparanvideo