Menunggak Bayar Pajak Kendaraan Bermotor 2 Tahun, Data Kendaraan
Kepolisian Negara Republik Indonesia didukung PT Jasa Raharja akan mengimplementasikan Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 untuk menertibkan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang menunggak 2 tahun agar lebih mudah memastikan jumlah kendaraan yang sudah membayar pajak. Selengkapnya, simak video di atas. #kumparanvideo
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...