Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Menunggak Bayar Pajak Kendaraan Bermotor 2 Tahun, Data Kendaraan
19 Juli 2022 22:03 WIB
·
waktu baca 1 menitDiperbarui 27 September 2022 16:19 WIB
ADVERTISEMENT
Kepolisian Negara Republik Indonesia didukung PT Jasa Raharja akan mengimplementasikan Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 untuk menertibkan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang menunggak 2 tahun agar lebih mudah memastikan jumlah kendaraan yang sudah membayar pajak. Selengkapnya, simak video di atas. #kumparanvideo
ADVERTISEMENT