Menunggak Bayar Pajak Kendaraan Bermotor 2 Tahun, Data Kendaraan

19 Juli 2022 22:03 WIB
·
waktu baca 1 menit
clock
Diperbarui 27 September 2022 16:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kepolisian Negara Republik Indonesia didukung PT Jasa Raharja akan mengimplementasikan Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 untuk menertibkan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang menunggak 2 tahun agar lebih mudah memastikan jumlah kendaraan yang sudah membayar pajak. Selengkapnya, simak video di atas. #kumparanvideo
ADVERTISEMENT