MK Perintahkan Ambang Batas Parlemen 4% Harus Direvisi, Berlaku di Pemilu 2029

29 Februari 2024 23:51 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan tentang ambang batas parlemen (parliamentary threshold). Ambang batas 4% yang saat ini berlaku harus direvisi. Gugatan dengan Nomor Perkara 116/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
ADVERTISEMENT
Selengkapnya simak video di atas.
#newsupdate #update #news #newsflash