Modal Tabungan Rp 2 Juta, Bisa Dapat Bantuan KPR Rp 40 Juta, Tapi ada Syaratnya!

3 Februari 2021 15:31 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR sekarang tak perlu khawatir dalam hal pembelian rumah pertama. Pemerintah melalui Kementerian PUPR memiliki program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) yang akan memberikan bantuan senilai Rp 40 Juta untuk KPR rumah bersubsidi. Dengan bantuan tersebut, akan mengurangi nilai angsuran KPR para MBR. Syaratnya pun terbilang mudah, salah satunya punya tabungan minimal Rp 2 juta sudah bisa mengajukan bantuan ini. Lantas apa syarat-syarat lainnya? Selengkapnya, simak video di atas. #kumparanvideo
ADVERTISEMENT
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.