MUI Terbitkan Fatwa Haram Uang Kripto, Bitcoin dan Pinjol
ADVERTISEMENT
Kamis (11/11), Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menerbitkan fatwa haramnya penggunaan uang Kripto, Bitcoin dan jenis lainnya. Menurut Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, penggunaan mata uang kripto hukumnya haram karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan sejumlah UU sistem keuangan di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya itu, sebelumnya MUI juga sudah menerbitkan fatwa haram terhadap pinjol ilegal yang mengandung unsur riba haram. Selengkapnya, simak video di atas. #kumparanvideo