ADVERTISEMENT
Kamis (11/11), Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menerbitkan fatwa haramnya penggunaan uang Kripto, Bitcoin dan jenis lainnya. Menurut Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, penggunaan mata uang kripto hukumnya haram karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan sejumlah UU sistem keuangan di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Sedang memuat...
0 01 April 2020
S
Sedang memuat...
Tidak hanya itu, sebelumnya MUI juga sudah menerbitkan fatwa haram terhadap pinjol ilegal yang mengandung unsur riba haram. Selengkapnya, simak video di atas. #kumparanvideo