Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin resmi bebas murni pada Kamis (13/8). Ia selesai menjalani masa pidana dalam kasus korupsi Wisma Atlet Jakabaring dan pencucian uang. Ia dipenjara sejak 2011. Berdasarkan hitungan tersebut, seharusnya Nazaruddin baru bebas pada 2024.
ADVERTISEMENT
Namun, Nazaruddin bisa bebas lebih cepat karena mendapatkan remisi selama 4 tahun 1 bulan. Nazaruddin kini mengaku akan fokus memperdalam ilmu agamanya dan akan membangun pesantren. Selengkapnya, simak video di atas. #kumparanvideo
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.