Non-Mahram Dilarang Bukber Semeja di Aceh Utara

kumparan Videoverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
video youtube embed

Forkopimda atau Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Aceh Utara melarang warganya yang non-mahram untuk bukber dalam satu meja di warung kopi atau kafe. Mahrama adalah orang yang tak boleh dinikahi.

Selain itu, 15 menit sebelum salat Isya, warung kopi dan kafe diminta tutup dan baru buka kembali setelah salat Tarawih selesai. Simak selengkapnya pada video ini. #newsupdate #update #news #newsflash