Novel Baswedan: Sandiwara Telah Selesai Sesuai dengan Skenarionya

kumparan Videoverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Dua penyerang Novel Baswedan, Rahmat Kadir, divonis 2 tahun penjara dan Ronny Bugis 1,5 tahun penjara. Keduanya terbukti melakukan penyerangan terhadap penyidik senior KPK itu. Meski Novel mengaku tak kaget dengan hasil vonis itu, namun ia sangat menyayangkan persidangan digelar jauh dari fakta yang terjadi. Bahkan ia menilai banyak kejanggalan yang terjadi. Baginya kini Indonesia masih berbahaya bagi orang-orang yang memberantas korupsi. Selengkapnya, simak video di atas. #kumparanvideo

Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.

embed from external kumparan