Pemerintah Godok RUU Kesehatan, Rokok Disamakan dengan Narkotika

kumparan Videoverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
video youtube embed

Pemerintah tengah menggodok RUU Kesehatan. Salah satunya terkait Pasal 154 ayat (3) yang menyebutkan bahwa zat adiktif dapat berupa: a. narkotika; b. psikotropika; c. minuman beralkohol; d. hasil tembakau; dan e. hasil pengolahan zat adiktif lainnya. Rais Syuriah PBNU, KH Azizi Hasbullah menyamakan hasil tembakau atau rokok dengan narkotika dapat merugikan masyarakat yang bekerja di sektor ini, termasuk petani. Simak selengkapnya di video berikut ini. #bisnisupdate #update #bisnis #newsflash