Pemerintah Tetapkan Insentif Dokter Corona 15 Juta, Perawat 7,5 Juta

kumparan Videoverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Pemerintah menyatakan akan memberikan insentif dan santunan kematian kepada tenaga medis yang menangani pasien COVID-19 di seluruh Indonesia. Untuk besaran insentif yang didapat merujuk pada spesialisasi tenaga medis itu sendiri. Pemberian insentif dan santunan kematian yang menangani kasus COVID-19 dimulai Maret - Mei 2020. dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan perundang-undangan. Berapa besarannya? Simak informasi selengkapnya dalam video di atas.

***

Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona

embed from external kumparan

***

kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!