Pemprov DKI Akan Tindak Tegas Pengamen yang Gunakan Ondel-Ondel

kumparan Videoverified-green

·waktu baca 1 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
video youtube embed

Satpol PP DKI Jakarta melarang penggunaan ondel-ondel sebagai alat mengamen. Larangan tertulis dalam Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Pergub Nomor 11 Tahun 2017 tentang Fungsi Ondel-Ondel. Hal ini juga ditegaskan oleh Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, yang menyatakan larangan penggunaan ondel-ondel untuk mengamen sejak tahun 2020 karena dianggap mengganggu ketertiban umum dan melanggar fungsi ondel-ondel sebagai warisan dan ikon budaya Betawi. Larangan tersebut sudah disepakati oleh Disbudpar DKI Jakarta dan ormas Betawi.

Selengkapnya pada video di atas. #Kumparanvideo

--

Simak informasi lengkap Corona di Pusat Informasi Corona.