Pemprov DKI Akan Tindak Tegas Pengamen yang Gunakan Ondel-Ondel

25 Maret 2021 21:51 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Satpol PP DKI Jakarta melarang penggunaan ondel-ondel sebagai alat mengamen. Larangan tertulis dalam Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Pergub Nomor 11 Tahun 2017 tentang Fungsi Ondel-Ondel. Hal ini juga ditegaskan oleh Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, yang menyatakan larangan penggunaan ondel-ondel untuk mengamen sejak tahun 2020 karena dianggap mengganggu ketertiban umum dan melanggar fungsi ondel-ondel sebagai warisan dan ikon budaya Betawi. Larangan tersebut sudah disepakati oleh Disbudpar DKI Jakarta dan ormas Betawi.
ADVERTISEMENT
Selengkapnya pada video di atas. #Kumparanvideo
--
Simak informasi lengkap Corona di Pusat Informasi Corona.