Pengendara Motor Wajib Melambaikan Tangan Saat Berbelok, Tak Patuh Denda
·waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
Bukan hanya lampu sein, pengendara motor juga wajib melambaikan tangan saat hendak berbelok. Aturan itu tertuang dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 112. Jika tidak mematuhi, akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Selengkapnya, simak video di atas. #happening #update #otomotif #newsflash
ADVERTISEMENT
