Penjara untuk 2 Terdakwa Anak Pengeroyok Haringga
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Masih ingat kasus pengeroyokan yang menewaskan suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla? Polisi sudah menetapkan 14 orang sebagai tersangka, 2 di antaranya telah divonis pidana penjara.
ADVERTISEMENT
Tersangka DN (16) dipenjara 3 tahun 6 bulan dan ST (17) dipenjara 3 tahun. Selain DN dan ST, ada 5 tersangka lainnya yang juga masih berusia anak. Simak selengkapnya dalam video di atas.
Live Update
Kepala Otorita IKN Bambang Susantono dan Wakilnya Dhony Rahajoe mengundurkan diri dari jabatannya. Jabatan keduanya akan diisi sementara oleh Menteri PUPR Basuki dan Wamen ATR/BPN Raja Juli.
Updated 3 Juni 2024, 16:31 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini