Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Penjara untuk 2 Terdakwa Anak Pengeroyok Haringga
25 Oktober 2018 20:49 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
ADVERTISEMENT
Masih ingat kasus pengeroyokan yang menewaskan suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla? Polisi sudah menetapkan 14 orang sebagai tersangka, 2 di antaranya telah divonis pidana penjara.
ADVERTISEMENT
Tersangka DN (16) dipenjara 3 tahun 6 bulan dan ST (17) dipenjara 3 tahun. Selain DN dan ST, ada 5 tersangka lainnya yang juga masih berusia anak. Simak selengkapnya dalam video di atas.