Penjara untuk 2 Terdakwa Anak Pengeroyok Haringga

25 Oktober 2018 20:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Masih ingat kasus pengeroyokan yang menewaskan suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla? Polisi sudah menetapkan 14 orang sebagai tersangka, 2 di antaranya telah divonis pidana penjara.
ADVERTISEMENT
Tersangka DN (16) dipenjara 3 tahun 6 bulan dan ST (17) dipenjara 3 tahun. Selain DN dan ST, ada 5 tersangka lainnya yang juga masih berusia anak. Simak selengkapnya dalam video di atas.