Pergantian Warna Pelat Kendaraan Pribadi Menjadi Warna Putih Tulisan Hitam

13 Agustus 2021 16:11 WIB
·
waktu baca 1 menit
clock
Diperbarui 4 November 2022 13:38 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Korlantas Polri akan mengganti warna pelat kendaraan bermotor. Warna pelat nomor yang sekarang dasar hitam bertuliskan putih akan berganti. Dalam aturan baru, warna pelat nomor kendaraan pribadi berubah menjadi dasar putih bertuliskan hitam. Aturan baru ini mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Penerapannya perlu dilakukan secara bertahap. Tahap awal dengan mengatur regulasinya, setelah regulasi keluar, tahap selanjutnya yakni implementasinya. Menurut Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol M. Taslim, pergantian TNKB tak bisa langsung serentak. Pihaknya tak ingin masyarakat dibebankan dengan pembiayaan tersebut. Simak video selengkapnya #kumparanVideo
ADVERTISEMENT