Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Pergantian Warna Pelat Kendaraan Pribadi Menjadi Warna Putih Tulisan Hitam
13 Agustus 2021 16:11 WIB
·
waktu baca 1 menitDiperbarui 4 November 2022 13:38 WIB
ADVERTISEMENT
Korlantas Polri akan mengganti warna pelat kendaraan bermotor. Warna pelat nomor yang sekarang dasar hitam bertuliskan putih akan berganti. Dalam aturan baru, warna pelat nomor kendaraan pribadi berubah menjadi dasar putih bertuliskan hitam. Aturan baru ini mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Penerapannya perlu dilakukan secara bertahap. Tahap awal dengan mengatur regulasinya, setelah regulasi keluar, tahap selanjutnya yakni implementasinya. Menurut Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol M. Taslim, pergantian TNKB tak bisa langsung serentak. Pihaknya tak ingin masyarakat dibebankan dengan pembiayaan tersebut. Simak video selengkapnya #kumparanVideo
ADVERTISEMENT
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 12:00 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini