Pimpinan RS Bisa Dipenjara 10 Tahun jika Tolak Pasien Darurat

kumparan Videoverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
video youtube embed

Ramai kasus RSUD Ciereng Subang tolak ibu hamil yang hendak melahirkan hingga akhirnya meninggal. Jika melihat UU Kesehatan, ternyata rumah sakit dilarang menolak pasien dalam keadaan darurat. Sanksi yang diberikan tak main-main, baik pimpinan maupun tenaga kesehatan yang menolak dapat dipenjara hingga maksimal 10 tahun. Bagaimana aturannya? Simak video berikut ini. #focus #ditolakrumahsakit #news #newsflash

Comprehensive yet snackable #stayfocus