Pimpinan RS Bisa Dipenjara 10 Tahun jika Tolak Pasien Darurat

9 Maret 2023 16:35 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ramai kasus RSUD Ciereng Subang tolak ibu hamil yang hendak melahirkan hingga akhirnya meninggal. Jika melihat UU Kesehatan, ternyata rumah sakit dilarang menolak pasien dalam keadaan darurat. Sanksi yang diberikan tak main-main, baik pimpinan maupun tenaga kesehatan yang menolak dapat dipenjara hingga maksimal 10 tahun. Bagaimana aturannya? Simak video berikut ini. #focus #ditolakrumahsakit #news #newsflash
ADVERTISEMENT
Comprehensive yet snackable #stayfocus