Pimpinan RS Bisa Dipenjara 10 Tahun jika Tolak Pasien Darurat

9 Maret 2023 16:35
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ramai kasus RSUD Ciereng Subang tolak ibu hamil yang hendak melahirkan hingga akhirnya meninggal. Jika melihat UU Kesehatan, ternyata rumah sakit dilarang menolak pasien dalam keadaan darurat. Sanksi yang diberikan tak main-main, baik pimpinan maupun tenaga kesehatan yang menolak dapat dipenjara hingga maksimal 10 tahun. Bagaimana aturannya? Simak video berikut ini. #focus #ditolakrumahsakit #news #newsflash
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
0 Suka·0 Komentar·
01 April 2020
Comprehensive yet snackable #stayfocus
Baca Lainnya
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
·
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
·
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
·
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
0 Suka·0 Komentar·
01 April 2020
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
0 Suka·0 Komentar·
01 April 2020
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
0 Suka·0 Komentar·
01 April 2020
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
0 Suka·0 Komentar·
01 April 2020
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
0 Suka·0 Komentar·
01 April 2020