Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
PNS akan mendapatkan tunjangan pulsa Rp 200 ribu per bulan. Nominal itu naik Rp 50 ribu dari tunjangan pulsa sebelumnya, yakni sebesar Rp 150 ribu. Tunjangan pulsa tersebut merupakan standar biaya yang telah ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Tak hanya di lingkup Kemenkeu, tunjangan juga akan diberikan bagi PNS di semua kementerian dan lembaga. Selengkapnya, simak video di atas. #kumparanvideo
ADVERTISEMENT
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.