Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Polemik mengenai tuntutan ringan terhadap 2 penyerang Novel Baswedan masih terus bergulir. Diketahui 2 polisi aktif yang menyiram Novel dengan air keras, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, hanya dituntut 1 tahun penjara. Tuntutan ringan tersebut pun dipertanyakan Komisi III DPR dalam rapat kerja dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Senin (29/6).
ADVERTISEMENT
Burhanuddin menyatakan akan mengevaluasi tuntutan 1 tahun terhadap 2 penyerang Novel. Ia mengaku rencana penuntutan itu tidak sampai kepadanya. Selengkapnya, simak video di atas. #kumparanvideo