Polemik Tuntutan 2 Penyerang Novel, Jaksa Agung akan Evaluasi

29 Juni 2020 20:03 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Polemik mengenai tuntutan ringan terhadap 2 penyerang Novel Baswedan masih terus bergulir. Diketahui 2 polisi aktif yang menyiram Novel dengan air keras, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, hanya dituntut 1 tahun penjara. Tuntutan ringan tersebut pun dipertanyakan Komisi III DPR dalam rapat kerja dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Senin (29/6).
ADVERTISEMENT
Burhanuddin menyatakan akan mengevaluasi tuntutan 1 tahun terhadap 2 penyerang Novel. Ia mengaku rencana penuntutan itu tidak sampai kepadanya. Selengkapnya, simak video di atas. #kumparanvideo