Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal, Kasatreskrim: Terancam Dijerat UU ITE

14 Oktober 2021 17:08 WIB
·
waktu baca 1 menit
clock
Diperbarui 28 Oktober 2022 15:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Pada Rabu (13/10), Polres Jakarta Pusat menggerebek sebuah ruko yang dijadikan tempat pinjaman online alias pinjol ilegal di wilayah Jakarta Barat. Pinjol tersebut terbukti karena tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penggerebekan tersebut terjadi sebab adanya laporan masyarakat terkait aktivitas dari ruko tersebut yang mencurigakan.
ADVERTISEMENT
Menurut Kasatreskrim Polres Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardhana, 56 orang yang diamankan kemungkinan akan terjerat UU ITE dengan hukuman sekitar 4-5 tahun penjara. Hingga kini, polisi masih memburu sang pemimpin perusahaan pinjol ilegal tersebut. Selengkapnya, simak video di atas. #kumparanvideo