Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal, Kasatreskrim: Terancam Dijerat UU ITE

kumparan Videoverified-green

·waktu baca 1 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
video youtube embed

Pada Rabu (13/10), Polres Jakarta Pusat menggerebek sebuah ruko yang dijadikan tempat pinjaman online alias pinjol ilegal di wilayah Jakarta Barat. Pinjol tersebut terbukti karena tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penggerebekan tersebut terjadi sebab adanya laporan masyarakat terkait aktivitas dari ruko tersebut yang mencurigakan.

Menurut Kasatreskrim Polres Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardhana, 56 orang yang diamankan kemungkinan akan terjerat UU ITE dengan hukuman sekitar 4-5 tahun penjara. Hingga kini, polisi masih memburu sang pemimpin perusahaan pinjol ilegal tersebut. Selengkapnya, simak video di atas. #kumparanvideo