Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
Punya KTP, KK, dan Akta Kelahiran Indonesia, WN Malaysia di Pekanbaru Ditangkap
1 April 2023 11:52 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Warga Malaysia berinisial MN (56 tahun) yang tinggal di Pekanbaru, Riau ditangkap lantaran memiliki KTP, KK (Kartu Keluarga), bahkan Akta Kelahiran Indonesia. Dia justru tidak bisa menunjukkan paspornya. Simak informasi selengkapnya dalam video berikut ini. #newsupdate #update #news #newsflash
ADVERTISEMENT