Punya KTP, KK, dan Akta Kelahiran Indonesia, WN Malaysia di Pekanbaru Ditangkap

1 April 2023 11:52 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Warga Malaysia berinisial MN (56 tahun) yang tinggal di Pekanbaru, Riau ditangkap lantaran memiliki KTP, KK (Kartu Keluarga), bahkan Akta Kelahiran Indonesia. Dia justru tidak bisa menunjukkan paspornya. Simak informasi selengkapnya dalam video berikut ini. #newsupdate #update #news #newsflash
ADVERTISEMENT