Punya KTP, KK, dan Akta Kelahiran Indonesia, WN Malaysia di Pekanbaru Ditangkap
ADVERTISEMENT
Warga Malaysia berinisial MN (56 tahun) yang tinggal di Pekanbaru, Riau ditangkap lantaran memiliki KTP, KK (Kartu Keluarga), bahkan Akta Kelahiran Indonesia. Dia justru tidak bisa menunjukkan paspornya. Simak informasi selengkapnya dalam video berikut ini. #newsupdate #update #news #newsflash
ADVERTISEMENT