Putusan MK: Belum 40 Tahun Tapi Pernah Jadi Kepala Daerah, Bisa Ikut Pilpres

kumparan Videoverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
video youtube embed

Gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu telah dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. Hal ini berarti mereka yang berusia di bawah 40 tahun, tetapi pernah atau sedang menjabat kepala daerah bisa melenggang di pilpres. Dengan begitu, Gibran Rakabuming Raka yang masih berusia 36 tahun punya kesempatan untuk ikut pilpres. Sebelumnya, anak Presiden Jokowi ini digadang-gadang jadi cawapres Prabowo. Selengkapnya saksikan video di atas. #focus #putusanmk #news #newsflash

Comprehensive yet snackable information #stayfocus #focuskumparan