Putusan MK: Belum 40 Tahun Tapi Pernah Jadi Kepala Daerah, Bisa Ikut Pilpres
·waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
Gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu telah dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. Hal ini berarti mereka yang berusia di bawah 40 tahun, tetapi pernah atau sedang menjabat kepala daerah bisa melenggang di pilpres. Dengan begitu, Gibran Rakabuming Raka yang masih berusia 36 tahun punya kesempatan untuk ikut pilpres. Sebelumnya, anak Presiden Jokowi ini digadang-gadang jadi cawapres Prabowo. Selengkapnya saksikan video di atas. #focus #putusanmk #news #newsflash
ADVERTISEMENT
Comprehensive yet snackable information #stayfocus #focuskumparan
