R. Kelly Divonis 30 Tahun Penjara Kasus Pelecehan Seksual Anak

30 Juni 2022 16:39 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penyanyi R. Kelly divonis 30 tahun atas kasus pelecehan seksual anak di bawah umur serta manipulasi dan perdagangan seks. Vonis dikeluarkan oleh Pengadilan Distrik AS di New York.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, ia sering berurusan dengan hukum terkait yang sama sejak awal era 2000-an. Sejak 2002, ia sudah dituduh menjadi oknum pembuat pornografi anak. Selengkapnya, simak video di atas. #kumparanvideo