R. Kelly Divonis 30 Tahun Penjara Kasus Pelecehan Seksual Anak

kumparan Videoverified-green

·waktu baca 1 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
video youtube embed

Penyanyi R. Kelly divonis 30 tahun atas kasus pelecehan seksual anak di bawah umur serta manipulasi dan perdagangan seks. Vonis dikeluarkan oleh Pengadilan Distrik AS di New York.

Sebelumnya, ia sering berurusan dengan hukum terkait yang sama sejak awal era 2000-an. Sejak 2002, ia sudah dituduh menjadi oknum pembuat pornografi anak. Selengkapnya, simak video di atas. #kumparanvideo