R. Kelly Divonis 30 Tahun Penjara Kasus Pelecehan Seksual Anak

30 Juni 2022 16:39 WIB
·
waktu baca 1 menit
clock
Diperbarui 30 September 2022 13:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Penyanyi R. Kelly divonis 30 tahun atas kasus pelecehan seksual anak di bawah umur serta manipulasi dan perdagangan seks. Vonis dikeluarkan oleh Pengadilan Distrik AS di New York.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, ia sering berurusan dengan hukum terkait yang sama sejak awal era 2000-an. Sejak 2002, ia sudah dituduh menjadi oknum pembuat pornografi anak. Selengkapnya, simak video di atas. #kumparanvideo