Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
28 Ramadhan 1446 HJumat, 28 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Resmi Ditahan, Vanessa Khong dan Ayahnya Terancam Penjara 5 Tahun
19 April 2022 12:46 WIB
·
waktu baca 1 menitDiperbarui 9 Oktober 2022 17:13 WIB
ADVERTISEMENT
Bareskrim Mabes Polri memutuskan menahan Vanessa Khong dan Ayahnya Rudiyanto Pei. Keduanya ditahan terkait kasus Binomo dengan tersangka Indra Kenz. Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, mengatakan Vanessa dan ayahnya dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pasal penipuan dengan ancaman 5 tahun penjara. Selengkapnya, simak video di atas. #kumparanvideo
ADVERTISEMENT