Resmi Ditahan, Vanessa Khong dan Ayahnya Terancam Penjara 5 Tahun

19 April 2022 12:46 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Bareskrim Mabes Polri memutuskan menahan Vanessa Khong dan Ayahnya Rudiyanto Pei. Keduanya ditahan terkait kasus Binomo dengan tersangka Indra Kenz. Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, mengatakan Vanessa dan ayahnya dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pasal penipuan dengan ancaman 5 tahun penjara. Selengkapnya, simak video di atas. #kumparanvideo
ADVERTISEMENT