Resmi Ditahan, Vanessa Khong dan Ayahnya Terancam Penjara 5 Tahun

kumparan Videoverified-green

·waktu baca 1 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
video youtube embed

Bareskrim Mabes Polri memutuskan menahan Vanessa Khong dan Ayahnya Rudiyanto Pei. Keduanya ditahan terkait kasus Binomo dengan tersangka Indra Kenz. Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, mengatakan Vanessa dan ayahnya dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pasal penipuan dengan ancaman 5 tahun penjara. Selengkapnya, simak video di atas. #kumparanvideo