Rizieq Minta Divonis Bebas Murni

kumparan Videoverified-green

·waktu baca 1 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
video youtube embed

Kamis (20/5), nota pembelaan Habib Rizieq dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Rizieq Shihab sampaikan bahwa tak ada satupun dakwaan yang terbukti dalam kasus kerumunan Megamendung. Ia pun menilai hakim layak memberikan vonis bebas murni untuk dirinya. Selengkapnya, simak video di atas. #kumparanvideo

Simak pula panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.