Rizieq Minta Divonis Bebas Murni

20 Mei 2021 18:50 WIB
·
waktu baca 1 menit
clock
Diperbarui 22 November 2022 13:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kamis (20/5), nota pembelaan Habib Rizieq dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Rizieq Shihab sampaikan bahwa tak ada satupun dakwaan yang terbukti dalam kasus kerumunan Megamendung. Ia pun menilai hakim layak memberikan vonis bebas murni untuk dirinya. Selengkapnya, simak video di atas. #kumparanvideo
ADVERTISEMENT
Simak pula panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.