Rizieq Minta Divonis Bebas Murni
20 Mei 2021 18:50 WIB
·
waktu baca 1 menitDiperbarui 22 November 2022 13:07 WIB
ADVERTISEMENT
Kamis (20/5), nota pembelaan Habib Rizieq dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Rizieq Shihab sampaikan bahwa tak ada satupun dakwaan yang terbukti dalam kasus kerumunan Megamendung. Ia pun menilai hakim layak memberikan vonis bebas murni untuk dirinya. Selengkapnya, simak video di atas. #kumparanvideo
ADVERTISEMENT
Simak pula panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, mengatakan militer AS telah melakukan serangan ke tiga lokasi nuklir Iran, termasuk fasilitas pengayaan uranium bawah tanah di Fordow. Dengan serangan ini, artinya AS telah resmi berperang melawan Iran.