RUU DKJ: Gubernur dan Wagub Jakarta Ditunjuk dan Diberhentikan Presiden

6 Desember 2023 17:24 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
DPR RI telah menetapkan Rancangan Undang-Undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) sebagai RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada Selasa (5/12). RUU Kekhususan ini akan mengatur peralihan Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah Ibu Kota Negara pindah ke Kalimantan Timur. Dalam draf ini ada poin yang menuai sorotan, yakni di Pasal 10 Bagian Ketiga yang berbunyi “Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD”. Selengkapnya saksikan video di atas. #newsupdate #update #news #newsflash
ADVERTISEMENT