SE Pencatatan Nikah Beda Agama Tuai Pro Kontra, Ini Penjelasan MA

21 Juli 2023 9:17 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahkamah Agung (MA) meminta pengadilan tak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama. Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan. Surat Edaran ini telah diteken pada 17 Juli 2023 oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin. Surat Edaran ini menimbulkan pro kontra di tengah masyarakat. Selengkapnya saksikan video di atas. #newsupdate #update #news #newsflash
ADVERTISEMENT