Sebut Dirut Taspen Kelola Dana Rp 30 T, Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka

kumparan Videoverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
video youtube embed

Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum Brigadir Yosua ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Dirut PT Taspen, ANS Kosasih. Dalam laporan itu, Kamaruddin dituduh melanggar Pasal 27 Ayat 3, Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, serta Pasal 14 UU 1 Tahun 1946 Tentang menyebarkan berita bohong atau hoaks. Selengkapnya, simak video atas. #newsupdate #update #news #newsflash