Sebut Dirut Taspen Kelola Dana Rp 30 T, Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka

10 Agustus 2023 12:57 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum Brigadir Yosua ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Dirut PT Taspen, ANS Kosasih. Dalam laporan itu, Kamaruddin dituduh melanggar Pasal 27 Ayat 3, Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, serta Pasal 14 UU 1 Tahun 1946 Tentang menyebarkan berita bohong atau hoaks. Selengkapnya, simak video atas. #newsupdate #update #news #newsflash
ADVERTISEMENT